Profil BBLK Palembang
1. Balai
Laboratorium Kesehatan (BLK) Palembang berdiri pada tahun 1973 dan diresmikan
oleh Bapak Menteri Kesehatan Prof. G.A Siwabessy pada tanggal 30 Juli 1973. BLK
Palembang telah beberapa kali mengalami perubahan struktur organisasi. Pertama,
berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan No.142/Menkes/SK/IV/78 tanggal 28 April
1978 yang menyatakan bahwa BLK adalah unit pelaksana teknis dibidang pelayanan
kesehatan dalam lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dibawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Laboratorium Kesehatan, Direktorat
Jenderal Pelayanan Kesehatan.
2. Berdasarkan SK No.142/Menkes/SK/IV/78 tanggal 28
April 1978 bahwa BLK adalah unit pelaksana teknis dibidang pelayanan kesehatan
dalam lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur Laboratorium Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan.
3. Berdasarkan SK No.1063/Menkes/SK/IX/2004 tanggal 24
September 2004, BLK berubah menjadi Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK),
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Bina Pelayanan Medik tetapi dalam melaksanakan tugas
sehari-hari secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bina
Pelayanan Penunjang Medik.
4. Berdasarkan SK No.558/Menkes/Per/VII/2006 tanggal
31 Juli 2006. BBLK terdiri dari bagian tata usaha, bidang laboratorium klinik
dan laboratorium kesehatan masyarakat, bidang pengendalian mutu dan kelompok
jabatan fungsional. Selain itu di lingkungan BBLK dibentuk instalasi sebagai
unit non struktural yang terdiri dari instalasi Mikrobiologi, Instalasi
Immunologi, Instalasi Virologi, Instalasi Patologi Klinik, Instalasi Kimia
Kesehatan dan Toksikologi, Instalasi Media dan Reagesia serta Instalasi
Pemeliharaan Sarana Laboratorium Kesehatan.
5. Berdasarkan SK No.1351/Menkes/SK/XII/2004 tanggal
31 Desember 2004 bahwa BBLK
Palembang sebagai salah satu laboratorium pemeriksaan psikotropika dan
narkotika.
6. berdasarkan SK No.1586/Menkes/SK/XI/2005 tanggal 18
Nopember 2005 BBLK Palembang ditetapkan sebagai sarana pelayanan
pemeriksaan calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri
7. Berdasarkan
SK No 13/MenKeu.05/2010, tanggal 8 Januari 2010, BBLK palembang ditetapkan sebagai
Instansi Pemerintah di lingkungan Departemen Kesehatan yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) secara penuh.
8. berdasarkan SK Walikota no 225
tahun 2013 mengenai ijin operasional klinik utama BBLK Palembang.
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan
Kementerian Kesehatan tertanggal 26 Oktober 2020.
Tugas :
Melaksanakan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat dan pemberian bimbingan teknis di bidang laboratorium kesehatan.
Fungsi :
1. penyusunan rencana, program dan anggaran;
2. pelaksanaan pelayanan/pemeriksaan laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium kesehatan
masyarakat;
3. pemantauan, analisa dan evaluasi pemantapan mutu laboratorium kesehatan.
2. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja;
4. pelaksanaan sistem rujukan laboratorium kesehatan;
5. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang laboratorium kesehatan.
6. pengelolaan data dan sistem informasi;
7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
8. pelaksanaan urusan administrasi BBLK.
Visi :
Menjadi Laboratorium Kesehatan yang Unggul dan Terpercaya Tahun 2024
Misi :
1. Melakukan pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat.
2. Melakukan pelayanan labortorium klinik.
3. Melakukan pelayanan laboratorium rujukan.
4. Melakukan pembinaan terhadap laboratorium kesehatan dan laboratorium faskes diwilayah regional.
5. Menyelenggarakan uji profiensi dan layanan uji kesehatan.
6. Meningkatkan kualitas dan integritas sumber daya internal dan eksternal.
7. Melaksanakan pemantauan, analisis dan evaluasi pemantapan mutu laboratorium kesehatan.
Moto :
Layanan Cepat Hasil Akurat
Maksud :
Mewujudkan kepuasan stakeholder (Kepuasan Pelanggan), layanan terpadu dan prima (Temuan yang ditindaklanjuti), peningkatan standar mutu pelayanan (Ketepatan waktu pelayanan dan pengendalian mutu), penyelenggaraan uji profisiensi dan bimtek, layanan lab. Klinik dan uji kesehatan, layanan lab kesmas, sarana dan prasarana yang handal, SDM yang kompeten, peningkatan SILK, serta kesehatan keuangan
Tujuan :
1. Terwujudnya kepuasan stakeholder (Kepuasan Pelanggan)
2. Terwujudnya layanan terpadu dan prima (Temuan yang ditindaklanjuti)
3. Terwujudnya peningkatan standar mutu pelayanan (Ketepatan waktu pelayanan dan pengendalian mutu)
4. Terwujudnya penyelenggaraan uji profisiensi dan bimtek
5. Terwujudnya layanan lab. Klinik dan uji kesehatan
6. Terwujudnya layanan lab kesmas
7. Terwujudnya sarana dan prasarana yang handal
8. Terwujudnya SDM yang kompeten
9. Terwujudnya peningkatan SILK
10. Terwujudnya kesehatan keuangan