Kode Satuan Kerja :
024.04.1100.415649.00.KD
Nama Satuan Kerja :
Lama : Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Palembang /
Baru : Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLKM) Palembang
Unit Utama :
Lama : Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan R.I.
Baru : Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan R.I.
Alamat :
Jalan Inspektur Yazid No.2 , Km.2,5,
Kel.Sekip Jaya, Kec.Kemuning Palembang 30126
Kode Pos :
30126
Telepon :
(0711) 352683 atau HP. 0811-716-5777 & 0812 7365 8629
Whatsapp :
(0711) 352683 & 0812 7365 8629
Whatsapp :
(0711) 352683 & 0812 7365 8629
Faximile:
(0711) 372527
Email :
Bblk_palembang@yahoo.co.id
Website :
www.bblkpalembang.com
Sekilas Layanan :
Layanan Laboratorium Kesehatan , Pemeriksaan Uji Kesehatan
(Medical Check Up Karyawan) dan Uji Profisiensi (Pemantapan Mutu
Eksternal), sebagai Laboratorium Rujukan TB Regional Se-Sumatera.
PMK Tarif :
1.
|
180/PMK.05/2014
|
28-AUG-14
|
Tarif Layanan BLU Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan
|
2.
|
206/PMK.05/2016
|
27-DEC-16
|
Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan No.180/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan BLU Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan
|
KMK Renumerasi :
1.
|
609/KMK.05/2014
|
11-DEC-14
|
Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat
Pengelola. Dewan Pengawas. dan Pegawai BLU BBLK Palembang pada Kementerian
Kesehatan
|
Sertifikasi Layanan /
ISO :
No
|
Nomor
|
Tanggal
|
Ket/Tentang
|
1.
|
SNI ISO 15189/2012
|
19-NOV-18
|
Sebagai Laboratorium Medik yang
diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional
|
2.
|
No.173/S/KALK-P/I/2019
|
27-JAN-19
|
Sebagai Pengakuan Bahwa
Laboratorium Kesehatan Telah Memenuhi Standar Pelayanan Laboratorium
Kesehatan yang meliputi : Administrasi Manajemen dan Pelayanan Laboratorium
Kesehatan (status penuh), diberikan oleh Komite Akreditasi Laboratorium
Kesehatan
|
3.
|
SNI ISO/IEC 17025
|
03-OCT-16
|
Sebagai Laboratorium Penguji yang
diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional
|
4.
|
SNI ISO/IEC 17043/2010
|
05-MAR-18
|
Penyelenggara Uji Profisiensi (PME)
|
5.
|
Sertifikat WBK
|
Sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi
|