BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme harus
berpedoman paada azaz umum penyelenggaraan negara yang meliputi azas kepastian
hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas dan akuntabilitas.
Azaz akuntabilitas
adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggaraan negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Instruksi Presiden
Nomor 7 tahun 1999 mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara
pemerintah termasuk Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian
Kesehatan RI yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Direktorat Jenderal Bina Upaya
Kesehatan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan
kepada BBLK Palembang berdasarkan perencanaan strategi yang dirumuskan
sebelumnya.
Sistem
Akuntabilitass Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dibangun dalam rangka upaya
mewujudkan good governance dan
sekaligus result oriented governant.
SAKIP merupakan sebuah sistem dengan pendekatan manajemen berbasis kinerja (Performance-base Management) untuk
penyediaan informasi kinerja.
Dalam rangka
meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang lebih berdaya guna, berhasil guna,
bersih dan bertangggungjawab, serta sebagai wujud pertanggungjawaban instansi
pemerintahan yang baik, maka disusun laporan akuntabillitas kinerja setiap
tahun.
Laporan
Akuntabillitas Kinerja merupakan wujud akuntabilitas instansi pemerintah yang
pedoman penyusunannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2416/Menkes/Per/XII/2011 tentang petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kinerja dan
Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Kesehatan serta Keputusan Dirjen
Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.04/I/1568/12 tanggal 28 Agustus 2012 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja
UPT di lingkungan Dirjen Bina Upaya Kesehatan.
Laporan
Akuntabilitas Kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan
mandat, visi dan misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian
Kinerja Tahun 2014, serta sebagai umpan balik untuk perbaikan kinerja BBLK
Palembang pada tahun mendatang. Pelaporan kinerja juga berguna sebagai media
untuk mengkomunikasikan pencapaian kinerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dalam satu tahun anggaran kepada masyarakat dan pemangku kepentingan
lainnya.
Target kinerja yang
dicapai BBLK Palembang tahun 2014, yang merupakan penjabaran dari visi, misi,
dan tujuan yang telah dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Bisnis Tahun
2010–2014.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Palembang ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban
secara tertulis kepada publik atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program/kegiatan
dalam rangka mencapai visi dan misi Balai
Besar Laboratorium Kesehatan Palembang.
Tujuan penyusunan Kinerja Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Palembang adalah untuk menilai dan mengevaluasi pencapaian kinerja
kegiatan dan sasaran BBLK Palembang.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan kemudian dirumuskan beberapa
rekomendasi. Diharapkan rekomendasi yang dihasilkan dari Laporan Akuntabilitas Kinerja
ini dapat menjadi salah satu masukan dalam menetapkan kebijakan dan strategi
yang akan datang sehingga dapat meningkatkan kinerja BBLK Palembang.
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan
yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara teknis
fungsional dibina oleh Direktorat Bina Pelayanan
Penunjang Medik & Sarana Kesehatan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2013 Tanggal 22 Juli 2013 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Balai Besar Laboratorium Kesehatan
Palembang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi, pelaksanaan dan
evaluasi pemeriksaan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat,
rujukan, pendidikan dan pelatihan teknis serta penelitian dan pengembangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Besar laboratorium
Kesehatan Palembang menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan
pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium kesehatan
masyarakat;
b.
Pemantauan,
analisis dan evaluasi pemantapan mutu laboratorium kesehatan;
c.
Pelaksanaan
bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja;
d.
Pelaksanaan
sistem rujukan laboratorium kesehatan;
e.
Pelaksanaan
jejaring kerja dan kemitraan di bidang laboratorium kesehatan; dan
f.
Pelaksanaan
urusan keuangan dan administrasi umum BBLK;
Adapun Susunan
Organisasi Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Palembang adalah
sebagai berikut:
KEPALA
|
KELOMPOK
JABATAN
FUNGSIONAL
|
SUB BAGIAN
ADMINISTRASI UMUM
|
SUB BAGIAN
KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA
|
BAGIAN KEUANGAN
DAN ADMINISTRASI UMUM
|
BIDANG PEMANTAPAN MUTU DAN BIMBINGAN TEKNIS
|
SEKSI
LAB.
KESMAS
|
BIDANG
PELAYANAN
|
SEKSI LAB. KLINIK DAN UJI KESEHATAN
|
SEKSI
BIMBINGAN TEKNIS
|
SEKSI
PEMANTAPAN
MUTU
|
INSTALASI
|
SATUAN
PEMERIKSAAN
INTERN
|
D. SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika Penulisan Laporan Akuntabilitas Kinerja
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1.
IKHTISAR
EKSEKUTIF
Merupakan rangkuman dari seluruh isi LAK. Minimal
menyajikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam renstra serta sejauh
mana BBLK Palembang mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Disamping itu
disajikan pula keberhasilan dan kegagalan yang dihadapi dalam pencapaian
indikator kinerja dan usul pemecahan masalah.
2.
BAB
I : PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan mengenai gambaran umum BBLK Palembang serta gambaran
tugas pokok dan fungsi sebagai mandat yang harus dilaksanakan.
Dibagi dalam beberapa Sub Bab, yaitu :
A.
Latar
Belakang
Berisi mengenai alasan penyusunan LAK, termasuk
manfaatnya. Pada bagian ini juga diuraikan mengenai dasar hukum penyusunan
Laporan Akuntabilitas Kinerja.
B.
Maksud
dan Tujuan
Berisi mengenai maksud dan tujuan penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja.
C.
Tugas
Pokok dan Fungsi
Berisi uraian singkat mengenai kedudukan, tugas pokok dan
fungsi serta struktur organisasi UPT.
D.
Sistematika
Penulisan
Berisi uraian singkat mengenai sistematika Penulisan
dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja.
3.
BAB
II : PERENCANAAN
KINERJA
Bab ini menguraikan ringkasan / ikhtisar perjanjian
kinerja tahun yang bersangkutan.
4.
BAB
III : AKUNTABILITAS KINERJA
a.
Capaian
Kinerja Organisasi
Dalam bab ini diuraikan capaian kinerja organisasi untuk
setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasil pengukuran
kinerja organisasi. Bagian ini menjelaskan perbandingan antara target dan
realisasi kinerja tahun bersangkutan.
b.
Realisasi
Anggaran
Menggambarkan realisasi anggaran yang digunakan dalam
mewujudkan kinerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang Tahun 2014
5.
BAB
IV : PENUTUP
Menguraikan simpulan dari Laporan
Akuntabilitas Kinerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang.
6.
LAMPIRAN
1) Perjanjian Kinerja.
2) Lain-lain yang dianggap perlu.
1 Comments:
Click here for CommentsMAKASIH INFONYA, SHARE YA JASA PEMBUATAN WEBSITE PALEMBANG