Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Senin, 19 September 2016, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang (BBLK Palembang) mensosialisasikan kepada seluruh jajaran struktural dan staf di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang dalam hal gerakan menuju Satuan Kerja dengan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kegiatan ini dimulai dengan menempelkan stiker sosilalisasi terhadap WBK /WBBM.
Senin, 19 September 2016, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang (BBLK Palembang) mensosialisasikan kepada seluruh jajaran struktural dan staf di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang dalam hal gerakan menuju Satuan Kerja dengan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kegiatan ini dimulai dengan menempelkan stiker sosilalisasi terhadap WBK /WBBM.
Predikat Menuju WBK adalah
predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi
sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan
penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah
predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan
kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi
sebagian besar manajemen perubahan, penataan
tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM,
penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan
kualitas pelayanan publik.
Pemilihan unit kerja/satuan kerja yang diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:
a. Setingkat eselon I sampai dengan eselon III;
b. Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik;
c. Mengelola sumber daya yang cukup besar; serta
d. Memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja tersebut.